Tugas dan Fungsi Pokok
Tugas Pokok
Membantu Bupati dalam tugas menyelenggarakan sebagian kewenangan
desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang
perhubungan, Komunikasi dan Informatika serta tugas kedinasan
lainnyayang dilimpahkan oleh Bupati
Fungsi Pokok
- Perumusan Kebijakan teknis sesuai dengan lungkup tugasnya
- Pemberian perijinan dalam melaksanakan pelayanan umum
- pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dalam lingkup tugasnya
- Pembinaan dan Pemberdayaan masyarakat dan penerapan teknologi
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya